WARTABANJAR.COM – Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin tidak menerima surat berbentuk berkas atau kertas per tanggal 1 September 2023.
Hal ini berkaitan dengan pembuatan aplikasi Srikandi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Pemko Banjarbaru menggelar Penyerahan Akun Resmi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), bertempat di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota, Senin (14/08/2023).
Aplikasi Srikandi ini merupakan instumen pengelolaan arsip dinamis yang berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Di Kota Banjarbaru aplikasi ini kolaborasi antara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru.
Baca Juga
Kebakaran Lahan di Pengayuan Dekati Gudang Mebel
Adanya aplikasi Srikandi ini yakni menciptakan kelancaran dalam persyaratan dan kearsipan secara elektronik yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Aplikasi ini juga untuk kebutuhan pembuatan surat dan arsip elektronik secara online dan integrasi.
“Jadi ulun minta aplikasi Srikandi ini benar-benar digunakan, dan ulun minta juga pertanggal 1 September 2023 ulun tidak menerima surat berbentuk berkas (kertas) lagi. Kita sudah menggunakan paperless, dikecualikan untuk hal-hal tertentu,” tegasnya.
Lanjut Aditya, dirinya juga meminta agar segera diterapkan disetiap SKPD se-Kota Banjarbaru.
“Maka dari itu ulun minta semua agar aplikasi ini tolong disampaikan kepada bawahan-bawahan disetiap SKPD, agar semuanya disosialisasikan dan di edukasi,” ujarnya.