Bawaslu Deteksi Lima Provinsi Ini Rawan Politik Uang

    Upaya mencegah politik uang dalam pemilu dan pemilihan (pilkada) ini, lanjutnya, sesuai dengan Pasal 93 huruf e UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

    Politik uang ini salah satu dari lima kasus terbesar dalam isu kerawanan pemilu,” seru dia.

    Lolly menegaskan, politik uang ini amat berbahaya karena bukan mengenai kontestasi menang atau kalah, melainkan menghancurkan mental (akhlak) warga negara dan menghancurkan mental aktor-aktor negara (para pemimpin).

    “Karena politik uang ini mengancam, berbahaya, dan menjadi kejahatan maka bahaya politik uang harus tersampaikan kepada masyarakat. Bawaslu bergandengan tangan dengan berbagai kelompok kepentingan seperti kepolisian, kejaksaan, pemerintah (pusat dan daerah), dan masyarakat. Semua harus bergabung karena bahaya politik uang hanya bisa ditangani kalau kita kerja bersama-sama,” jelas perempuan kelahiran Cianjur, 28 Februari 1978 ini. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Libur Lebaran, Pantai Anyer Dipenuhi Lautan Manusia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI