WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengusutan laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Rocky Gerung masih berproses di penyidik Tipidum Bareskrim Polri.
Penyidik memanggil beberapa saksi berkenaan kasus dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara paralel di Mabes Polri maupun Polda jajaran
“Sudah berjalan (pemeriksaan) di Dittipidum maupun wilayah. Karena semua penyidik baik Dittipidum maupun penyidik wilayah kita libatkan,” terang Djuhandhani kepada wartawan, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Meski begitu, dirinya masih enggan mengungkapkan lebih lanjut ihwal siapa saja saksi yang telah diperiksa penyidik dalam kasus itu. (ernawati)
Editor: Erna Djedi