Puspom TNI Geledah Kantor Basarnas, Sita Dokumen Bukti Dugaan Suap Henri Alfiandi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penanganan dugaan korupsi oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi turut melibatkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

    Penyidik Puspom TNI melakukan penggeledahan di kantor Basarnas. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

    Kapuspen TNI, Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono mengatakan hasil penggeledahan disita sejumlah bukkti yang diduga terkait kasus.

    Mulai dari cek transaksi hingga dokumen pengadaan.

    “Melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Basarnas yang berhubungan perkara Letkol ABC. (Seperti) dokumen proses pengadaan barang dan jasa, bukti transaksi pencarian cek dari PT Kinda, dokumen pengadaan ROP untuk KM SAR,” ungkap Julius, Kamis (10/8/2023).

    Baca juga: Perbaikan JIS Dikebut, Dua Target Ini Jadi Fokus untuk Mengejar Standar FIFA

    Selain itu, lanjut Julius, TNI juga menyita dokumen pengadaan peralatan menyelam untuk keselamatan publik, termasuk dokumen terkait pengadaan pendeteksi korban reruntuhan.

    “Pengadaan public safety diving equipment, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan, dokumen surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2023,” kata Julius.

    Menurut Julius, pihak TNI juga mengamankan rekaman CCTV terkait Kabasarnas Henri. Setidaknya ada 44 dokumen yang dilimpahkan dari KPK terkait kasus suap ini.

    “Kemudian berita acara pengambilan rekaman CCTV di Basarnas terkait dengan perkara Tersangka HA. Selain itu, juga menerima pelimpahan barang bukti berupa dokumen dari penyidik KPK sejumlah 44 dokumen,” ujarnya. (ernawati)

    Baca Juga :   Disertir Polisi Aske Mabel Dibekuk Satgas Damai Cartenz, Begini Tanggapan Tokoh Masyarakat Yalimo Papua

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI