WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Semrawutnya kabel hingga ada yang menjuntai bahkan mencelakakan pengendara, mendapat perhatian
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI mendeadline pemilik provider untuk segera melakukan pembenahan kabel-kabel tersebut.
“Kami memberikan satu bulan bagi mereka untuk merapikan, pemilik kabel bertanggung jawab atas kebersihan pemasangan kabel-kabel di seluruh wilayah Jakarta,” ungkap Heru Budi kepada wartawan di Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/8/2023).
Heru menjelaskan bahwa masa waktu satu bulan tersebut dimulai sejak hari Senin (7/8/2023) dan akan berlaku hingga satu bulan ke depan.
Apabila para penyedia layanan dan pemilik kabel tidak segera mengatasi masalah kabel-kabel tersebut, maka izin pemasangan kabel baru tidak akan diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca juga: Emak-emak Desa Sepakat Mentewe Kabupaten Tanbu Dilatih Industri Rumahan
“Ya, mungkin kami akan mempertimbangkan izin mereka, mengingat di masa depan mereka akan memerlukan izin untuk jaringan tambahan,” tambahnya.
Sebelumnya, seperti yang telah dilaporkan oleh Beritasatu.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengadakan pertemuan dengan pemilik kabel atau provider yang kabel-kabelnya terlibat dalam insiden tersebut.
Asisten Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Setda DKI, Afan Adriansyah, menjelaskan bahwa Pemprov DKI memberikan waktu selama satu bulan kepada para penyedia layanan untuk melakukan perbaikan atau pengencangan terhadap kabel yang terpasang.