Sah! AHY Tetap Pimpin Demokrat, Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko Cs

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kandas sudah upaya pengambilalihan Partai Demokrat oleh kubu Moeldoko Cs.

    Mahkamah Agung (MA) secara sah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

    Kepengurusan Demokrat versi Moeldoko dari hasil KBL di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 dinyatakan tidak sah.

    “Tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan: tolak,” begitu informasi yang diunggah di laman resmi MA pada Kamis (10/8/2023).

    Yosran duduk sebagai ketua majelis dalam perkara nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Sedangkan Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun bertugas sebagai hakim anggota. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Adi Irawan.

    MA menggolongkan PK ini dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi badan hukum. Perkara ini masuk ke MA pada 15 Mei 2023 dan didistribusikan pada 17 Juli 2023. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   MIRIS! Suami Tinggalkan Istri dan Bayinya di Masjid saat Mudik, Polisi Buru Pelaku

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI