WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu mengamankan pria berusia 43 tahun, Abdullah Ahmad. Dirinya terjerat pasal 332 Ayat (1) KUHP terkait dugaan tindak pidana membawa lari Perempuan yang belum dewasa.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Jonser Sinaga mengatakan, Muhammad Syarudin ditangkap di Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut sekitar pukul 02.00 wita, Senin (7/8). Penangkapan warga Pacakan RT 06 Desa Pacakan Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu dibackup Reskrim Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan kronologinya, pada hari Senin tanggal 17 Juli sekitar pukul 14.00 Wita di Pertigaan Desa Binawara Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu tersangka membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa.
Baca Juga : Duel Maut Gegara Senggolan, 1 Tahanan Lapas Narkotika Karang Intan Tewas Kena Senjata Rakitan
“Kejadian berawal ketika korban meminta izin kepada kedua orangtuanya berangkat ke pondok pesantren untuk melakukan daftar ulang sekolah, setelah di tunggu-tunggu korban tidak kunjung kembali ke rumah serta handphone sudah tidak aktif,” kata AKP Jonser Sinaga, Senin (7/8).
Kemudian orangtua korban dan kepala Desa Pacakan mencari ke rumah teman-teman korban. Pada saat bertanya ke sala satu teman korban, memberitahukan diminta korban untuk mengantar di pertigaan Desa Binawara Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu karena telah ditunggu oleh seseorang pria yang kala itu tidak dikenali oleh rekan korban.