WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dugaan penistaan agama atas nama Panji Gumilang dari Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan menunjuk tim jaksa peneliti untuk menangani berkas Panji Gumilang.
“Jampidum Kejagung telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/Dittipidum 1 Agustus 2023, dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terhadap Tersangka APG,” ungkap Ketut seperti dikutip pada Minggu (5/8/2023).
“Selanjutnya, Jampidum akan menunjuk tim jaksa peneliti (jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara,” sambungnya.







