Sekarang Semua Bisa dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Ini Ketentuannya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah akan merevisi aturan mengenai pemberian subsidi sepeda motor listrik (motlis) sebesar Rp 7 juta. Hal ini dilakukan karena hingga saat ini program penyaluran subsidi motor listrik tersebut berjalan lambat.

    Akhirnya, pemerintah memutuskan menghapus syarat penerimaan dengan 1 KTP untuk 1 motor listrik.

    “Aturannya segera disusun dan berlaku. Kami rapat antar K/L dulu. Kalau sudah siap kami akan kami sampaikan ke publik. Yang terpenting adalah sudah ada keputusan pemerintah untuk menghapus batasan penerima insentif motor listrik Rp 7 juta,” tutur Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, Jumat (4/8/2023).

    Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif.

    Ia mengatakan, pemerintah resmi akan menghapus batasan penerima insentif motor listrik Rp 7 juta.

    BACA JUGA: Pangkas Biaya Konversi Motor Listrik dengan Sistem Sewa Baterai, Begini Caranya

    Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan nantinya pada skema baru yang sedang disusun pemeriksaan, pembelian motor listrik akan didasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Setiap satu KTP dapat membeli satu motor listrik.

    “Jadi apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik,” ungkap Agus di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (5/8/2023).

    Sebelumnya, persyaratan mendapatkan subsidi motor listrik ada empat. Mulai dari penerima KUR, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp 3,5 juta, pengguna listrik di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial (bansos). Nah syarat ini akan dihilangkan.

    Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, ada wacana pemerintah menerapkan syarat baru pembelian motor listrik berupa penggunaan NIK pada tiap KTP.

    “Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum. Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu,” ujar Bahlil di tempat yang sama.

    BACA JUGA: Ribuan Pemilik Kendaraan BBM Ajukan Permohonan Konversi ke Motor Listrik

    Sementara itu, untuk insentif mobil listrik nampak tak akan banyak perubahan. Kembali ke Agus dia mengatakan pada pembelian mobil listrik baru pemerintah hanya akan memberikan PPN sebesar 1%, 10% lainnya dibayarkan pemerintah.

    “Untuk PPN DTP 1% untuk roda empat kita lihat setelah adanya kebijakan pemerintah saya rasa naik menjadi 174% untuk mobil listrik roda empat dimana pesertanya baru Wuling dan Ionic 5 (Hyundai), nah kalau evaluasinya nanti kami pemerintah akan melihat bagaimana mempermudah termasuk restitusi, itu juga yang kedua,” ungkap Agus.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Menko AHY Pastikan Harga Tiket Mudik Lebaran Terjangkau

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI