Bawaslu RI Pertanyakan Urgensi Perubahan Aturan Batasan Usia Capres Cawapres

WARTABANJAR.COM – Muncul wacana perubahan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, mempertanyakan urgensi untuk perubahan tersebut.

“Hal paling penting untuk jadi bahan pertimbangan bersama, yaitu urgensi perubahan tersebut. Hal mendesak yang melatarbelakangi,” ujar Lolly.

Lolly mempertanyakan apakah perubahan aturan tersebut sudah tepat dilakukan sekarang, apalagi proses Pemilu 2024 tengah berjalan, seperti verifikasi bakal calon anggota DPR.

“Apakah tepat dilakukan perubahan dalam tahapan yang sudah semakin berlari?,” katanya.

Meski begitu, Lolly menyerahkan putusan terkait usia minimum capres dan cawapres kepada putusan uji materi yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi.

“Jika ingin ada perubahan yang berhak memutuskan gugatan batas usia tersebut ialah Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Baca Juga

Sumur Warga Desa Kaliukan Kabupaten Banjar Berbau