WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Pemberian bantuan sosial pada tahun anggaran 2021 di Kabupaten Barito Kuala ternyata terdapat beberapa permasalahan. Pada tahun anggaran 2021 itu, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala memberikan bantuan sosial kepada masyarakat tidak mampu yang biayanya dibebankan pada Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Terdapat permasalahan, penerima Bansos berupa sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19 tanpa didukung dengan identitas kependudukan yang valid. Selain NIK ganda, penerima bantuan diduga tidak didukung dengan identitas kependudukan berupa NIK yang valid.
Paket sembako berupa lima liter beras, satu liter minyak goreng, empat kaleng sarden, dan 15 butir telur ayam ras. Terdapat sebanyak 4.610 nama penerima yang tercantum dalam lampiran keputusan Bupati Barito Kuala masa itu. Ternyata, ada 129 penerima bantuan dengan identitas kependudukan berupa NIK ganda.
Permasalahan lainnya, terdapat penerima Bansos Covid-19 yang menerima lebih dari satu paket bantuan.
Permasalahan tersebut pun ternyata menjadi temuan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan atas Laporan Keuangan Pemkab Barito Kuala Tahun Anggaran 2021.
Akibat adanya permasalahan tersebut, potensi masyarakat yang rawan sosial tidak menerima bantuan dari pemerintah daerah secara merata. BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel menilai, peraturan daerah tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi Bansos di Barito Kuala tidak mutakhir.