BerandaBerita BeritaNasional Dittipidum Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al Zaytun Jumat, 4 Agustus 2023 - 18:24 WIB FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Usai ditetapkan tersangka Selasa (1/8/2023) malam, Panji Gumilang kini resmi ditahan selama 20 hari kedepan.(tribratanews polri) Editor: Erna Djedi Baca Juga : Demi Transparasi, Cucun Minta DPR Jadikan Medsos Alat Komunikasi dengan Masyarakat Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com TagsPanji Gumilangpenistaan agamaPonpes Al Zaytun digeledahWartabanjar.com Bagikan FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Berita SebelumnyaResmi! Mendagri Pecat Wali Kota Bekasi Rahmat EffendiBerita BerikutnyaDituding Kriminalisasi dan Politisasi Kasus Panji Gumilang, Ini Kata Bareskrim Polri BERITA LAINNYA Berita VIDEO Detik-detik Mobil N... Berita Video Viral, Polisi Naik ... Berita KRONOLOGI Video Viral Pri... TERBARU HARI INI Ekonomi Razia Gabungan di Terminal Tanah Habang Pelaihari, 44 Kendaraan Terjaring, 1 Orang Positif Konsumsi ... Prakiraan Cuaca Kalsel Berpotensi Hujan Petir 23 November 2024, 1 Wilayah Siaga, 3 Lainnya Waspada Berita Menkomdigi Ungkap Modus Transaksi Bandar Judi Online untuk Kelabui Sistem Perbankan Banua Anam Fokus ke Penajaman Visi, Misi dan Program Kerja Paslon, KPU Balangan Gelar Debat Kedua Pilkada Infotainment Pengakuan Agen Travel yang Memberangkatkan Isa Zega Umrah Muat lebih banyak