5 Kali Gelar Hukum Gantung Napi Narkoba, Singapura Cuek saat Dikecam PBB

    WARTABANJAR.COMBiro Narkotika Pusat Singapura pada Jumat (28/7/2023), mengeksekusi mati seorang wanita terpidana di kasus narkoba. Ini merupakan hukuman mati pertama yang dilakukan Singapura sejak tahun 2004.

    Diketahui, Saridewi Binte Djamani (45) warga Singapura yang dieksekusi ini, tertangkap pada tahun 2018 lalu.

    Wanita ini dieksekusi dengan hukum gantung pada hari Jumat, Biro Narkotika Pusat Singapura mengumumkan dalam rilis berita.

    BACA JUGA: KRONOLOGI Penemuan Mayat Membusuk di Sungai Tabuk Banjar, Stres Gantung Diri di Rumah Adiknya

    Biro tersebut menyatakan, wanita tersebut “diberikan proses penuh sesuai hukum dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses tersebut” karena pemerintah menghadapi protes dari aktivis hak asasi manusia terhadap keputusan mati tersebut.

    Saridewi dihukum setelah ditangkap dengan 30,72 gram (sekitar 1,08 ons) diamorfin, atau heroin murni, pada tahun 2018. Biro tersebut mencatat bahwa di bawah Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba, siapa pun yang tertangkap dengan lebih dari 15 gram heroin akan dikenakan sanksi. hukuman mati.

    Kemudian, Singapura kembali menghukum gantung narapidana kasus narkoba. Ini adalah kali kelima Singapura menerapkan hukuman gantung sepanjang tahun ini.

    Dilansir AFP, Kamis (3/8/2023) narapidana itu adalah seorang pria berusia 39 tahun yang dihukum karena memperdagangkan heroin. Hukuman ini juga menjadi yang ketiga hanya dalam waktu seminggu terakhir.

    Mohamed Shalleh Adul Latiff dijatuhi hukuman mati karena memiliki sekitar 55 gram heroin “untuk tujuan perdagangan” pada tahun 2019.

    Eksekusi mati dilakukan pada hari Kamis (3/8), hal itu disampaikan Biro Narkotika Pusat (CNB) dalam sebuah pernyataan seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (3/8/2023).

    Berdasarkan berkas pengadilan, Mohamed Shalleh bekerja sebagai sopir pengiriman sebelum penangkapannya pada tahun 2016. Selama persidangan, pria itu mengaku bahwa dia meyakini dirinya mengantarkan rokok selundupan untuk seorang teman.

    Dia menjadi tahanan ke-16 yang dikirim ke tiang gantungan sejak pemerintah Singapura melanjutkan eksekusi mati pada Maret 2022, setelah jeda dua tahun selama pandemi COVID-19.

    Dikecam PBB

    Sementara seorang pria Singapura, Mohd Aziz bin Hussain (57) juga telah digantung dua hari sebelumnya karena memperdagangkan sekitar 50 gram heroin.

    Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pekan lalu mengecam hukuman gantung itu. PBB menyerukan Singapura untuk memberlakukan moratorium hukuman mati.

    BACA JUGA: Kasus Gantung Diri Anak 14 Tahun di Tabalong Bisa Dibuka Kembali

    Meskipun tekanan internasional meningkat pada masalah ini, Singapura menegaskan bahwa hukuman mati adalah pencegah yang efektif terhadap perdagangan narkoba.

    Singapura memiliki beberapa undang-undang anti-narkoba terberat di dunia, salahsatunya memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja atau lebih dari 15 gram heroin dapat mengakibatkan hukuman mati.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Prabowo Keluarkan Kepres Hari H Pilkada 2024 Libur Nasional

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI