“Berdasarkan Undang-undang itu ada 8 item yang sudah tidak boleh dipungut lagi, salah satunya adalah retribusi menara telekomunikasi,” katanya, Kamis (3/7/2023) malam.
Dijelaskannya, rekomendasi dalam LHP BPK RI perwakilan Provinsi Kalsel itu agar pada Januari 2024 nanti ada aturan Perda terkait retribusi menara telekomunikasi.
“Bukan temuan melanggar tetapi agar pada Januari 2024 mendatang menyiapkan Perda agar bisa memungut retribusi menara telekomunikasi tersebut,” tegasnya. (has)
Baca Juga : Motif Menantu di Banjarbaru Gasak Emas Mertua, Polisi: Karena Disuruh Bercerai dengan Istrinya
Editor : Hasby