BPK : Pengelolaan Retribusi Menara Telekomunikasi di Batola Belum Optimal, Berikut Sanggahan Kadiskominfo

    WARTABANJAR.COM, BATOLA –  Pengelolaan retribusi pengawasan dan pengendalian Menara telekomunikasi di Kabupaten Barito Kuala ternyata menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021.

    Pengelolaan retribusi pengawasan dan pengendalian Menara telekomunikasi di Kabupaten Barito Kuala belum optimal.

    BPK merekomendasikan kepada Bupati Barito Kuala agar menqinstruksikan Kepala Bagian Hukum Setda membuat lnstruksi kepada Kepala Bagian Hukum Setda Barito Kuala untuk segera melakukan reviu dan memperbaharui Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2016 untuk memperjelas muatan subyek dan obyek terkait dengan pengendalian Menara telekomunikasi.

    BPK juga merekomendasikan menginstruksikan Kepala Diskominfo Barito Kuala untuk lebih cermat dalam membuat dan atau meninjau kembali muatan dalam konsep usulan peraturan perundang-undangan.

    Menginstruksikan pula kepada Kepala Diskominfo Barito Kuala melakukan peninjauan kembali tarif retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, serta melakukan pengelolaan dan penatausahaan retribusi menara telekomunikasi serta melakukan penagihan retribusi menara telekomunikasi kepada dua provider menara sebesar Rp 17.350.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Barito Kuala, Heri Sasmita ketika dikonfirmasi mengatakan, apa yang tertuang dalam LHP BPK Perwakilan Kalsel terkait Laporan Keuangan Tahun 2021 terkait retribusi menara telekomunikasi bukan temuan karena kesalahan atau sejenisnya, melainkan dikarenakan pihaknya mengacu pada UU No 1 tahun 2022.

    Baca Juga :   Bantuan Kayu Bakar untuk Haul Abah Guru Sekumpul Mulai Berdatangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI