WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Usai ditetapkan tersangka Selasa (1/8/2023) malam, Panji Gumilang kini resmi ditahan selama 20 hari kedepan.
Penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Panji Gumilang resmi menjadi penghuni rutan Bareskrim Polri hingga 20 hari kedepan.
BACA JUGA: Panji Gumilang Tersangka! Langsung Ditahan
“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ucap Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Sementara itu, Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atas perkara dugaan penodaan agama.
Setelah pimpinanya ditahan, lalu bagaimana nasib siswa di Pondok Pesantren Al Zaytun?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD menjamin aktivitas belajar di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berjalan meski pimpinannya, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka.
Mahfud menegaskan, kegiatan belajar di pondok pesantren tersebut akan terus berjalan, seiring dengan proses hukum terhadap Panji.
“Jadi pesantrennya itu akan diselamatkan, dijamin akan terus berjalan, tetapi tindak pidananya bagi Pak Panji Gumilang akan dilanjutkan,” kata Mahfud, Rabu (2/8/2023).
Mahfud menegaskan pemerintah akan tetap menjamin hak para santri untuk mengenyam pendidikan di Al Zaytun.
“Sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid,” ujar Mahfud.
Dalam waktu dekat, lanjut Mahfud, ia bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bakal membahas keberlangsungan Ponpes Al Zaytun.
“Makanya kami rapat dulu, ini mau diapakan. Yang penting, pesantren itu harus selamat. Mereka yang bersekolah itu harus dijamin hak-haknya agar tetap bersekolah,” kata Mahfud.
Terancam 10 Tahun
Panji ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus penistaan agama, pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.
Adapun kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada bulan Juni 2023. Beberapa di antara ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.
Fatwa MUI jadi alat bukti
Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang dilakukan atas adanya sejumlah barang bukti. Setidaknya ada tiga alat bukti serta satu surat yang memperkuat keputusan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, alat bukti itu terdiri dari alat bukti elektronik, keterangan saksi, maupun keterangan ahli.
Sementara itu, surat yang dimaksudkan sebagai alat bukti di antaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tetapi, ia tak menjelaskan rinci isi dari fatwa tersebut.
“Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk,” ujar Djuhandhani.
Secara total, penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi dan 17 ahli dalam perkara ini.
Para ahli yang dilibatkan dalam kasus ini juga mencakup ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama dari unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah.
“Sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” kata Djuhandhani.
BACA JUGA: Tiba di Bareskrim Panji Gumilang Hanya Diam dan Acungkan Jempol
Dijerat pasal berlapis
Dalam kasus ini, Panji Gumilang tak hanya dijerat pasal penistaan agama. Ia juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.
Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian itu. Panji Gumilang terjerat ancaman enam tahun penjara.
Selain itu, Panji Gumilang dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama, yakni Pasal 156A KUHP.
“Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman lima tahun,” ujar Djuhandhani.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: didik tm
Panji Gumilang Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun, Mahfud MD Jamin Pesantren Tetap Jalan
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com