Polri: Pengendara Sepeda Listrik 35 Kpj Wajib Memiliki SIM

    Aturan mengenai sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

    Aturan itu ialah pengendara sepeda listrik minimal berumur 12 tahun, memakai helm sepeda dan ada pengawasan.

    Sepeda listrik juga hanya boleh dikendarai di jalur khusus atau tempat-tempat tertutup.

    Kemudian salah satu perbedaan paling mencolok antara sepeda listrik dan motor listrik ialah kecepatannya.

    Kecepatan sepeda listrik dipatok paling tinggi hanya 25 kpj.

    Sementara SIM merupakan bukti kompetensi seseorang untuk mengendarai kendaraan.

    Pengendara roda dua wajib memiliki SIM C, yang dibagi jadi tiga yaitu SIM C, C1 dan C2, yang digolongkan berdasarkan kapasitas mesin bukan kecepatan. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Komnas Perempuan Apresiasi Penunjukkan Brigjen Desy Jadi Direktur Dit PPA-PPO

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI