WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua personil anggota Polresta Banjarmasin dipecat. Upacarakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo di halaman Polresta Banjarmasin, Senin. (31/7/23).
Upacara PTDH dilakukan secara ‘in absentia’ dikarenakan anggota polisi tersebut tidak hadir atau tidak ikut dalam upacara. Upacara ini juga dihadiri Wakapolresta Banjarmasin AKBP. Pipit Subiyanto para PJU Polresta Banjarmasin, Kapolsek Jajaran dan Perwira serta Brigadir Polresta Banjarmasin.
Dua personil tersebut sebelumnya berpangkat Aipda dan Bripda yang berdinas di satuan fungsi Sat Samapta Polresta Banjarmasin. Yakni Aipda Persaulian Situmorang dan Bripda Eka Mandala.
Baca Juga
Pernyataan Polisi Terkait Penusukan Siswa SMAN 7 Banjarmasin
Oknum tersebut terbukti melanggar kode etik Polri dan terbukti melakukan tindak pidana
“Hal yang dilakukan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri,” ujar Kapolresta.
“Tidak hanya memberikan hukuman, namun pimpinan Polri juga pasti akan memberikan penghargaan kepada anggota Polri yang berprestasi,” kata Kombes Sabana.
Menurut dia, upacara PTDH juga sebagai bahan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
“Seorang anggota Polri dalam melaksanakan tugas secara profesional serta bertanggungjawab, tentunya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Kapolresta Banjarmasin.(rls)