Kemenkeu Terbitkan Aturan Turunan Terkait PP Devisa Hasil Ekspor SDA

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah terus mendorong optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA).

    Salah satunya melalui penetapan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.

    Mendukung pelaksanaan PP tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan dua aturan turunan, yakni KMK No. 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE, dan PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA

    “Untuk Keputusan Menteri Keuangan telah diterbitkan KMK Nomor 272 Tahun 2023. Ini adalah keputusan mengenai komoditas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang tadi telah disampaikan, yang merupakan jenis dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan”, jelasnya melalui pers rilis, Jumat(28/7/2023).

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat penambahan 260 Pos Tarif dari yang sebelumnya sudah diatur dalam KMK 744/KMK.04/2020.

    Komoditas wajib DHE SDA tersebut merupakan usulan Kementerian/Lembaga yang membina masing-masing sektor, secara total jumlahnya menjadi 1.545 Pos Tarif.

    “Satu, untuk sektor pertambangan yang tadinya 180 pos tarif yang terkena DHE sekarang ditambahkan 29 pos tarif menjadi 209,” ujarnya.

    Untuk perkebunan, lanjut Sri, 500 pos tarif ditambah 67 menjadi 567.

    “Untuk kehutanan 219 pos tarif yang sebenarnya sudah diatur sebelumnya sejak tahun 2020 sekarang ditambahkan 44 pos tarif menjadi 263 pos tarif,” imbuhnya.

    Baca Juga :   PLN Manfaatkan Isolator Sebagai Inovasi Media Transplantasi Terumbu Karang Pantai Damba Enggang Borneo Balikpapan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI