Diduga Kecipratan Suap Proyek Alat Deteksi Korban Reruntuhan, KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar mengejutkan disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak berapa lama setelah menangkap seorang pejabat Basarnas melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

    KPK juga menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

    Penetapkan Marsdya Henri Alfiandi yang diduga turut menerima aliran suap, disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

    Sebelumnya KPK menetapkan sebagai tersangka, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA).

    Sebelumnya, saat KPK melakukan OTT, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi irit bicara.

    Dia mengatakan belum bisa memberikan konfirmasi tentang siapa saja yang ditangkap. “Maaf belum bisa konfirmasi,” kata Henri, Selasa (25/7). (edj/berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Pencurian Alat EWS Masih Jadi Persoalan Serius di Wilayah Perairan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI