Polres Tabalong Ungkap 4 Kasus Pidana, Pencurian Kotak Amal Hingga Penipuan Modus Makelar Kasus di MA

    Pelaku melakukan dengan cara membawa anak kunci yang selalu dibawa, yang kemudian dipaksa membuka gembok kotak amal.

    Namun percobaan pencurian tersebut terlebih dahulu diketahui Masyarakat sehingga percobaan pencurian tersebut tidak berhasil dan pelaku berhasil diamankan.

    Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah sepeda dan 1 buah anak kunci.

    Baca juga:

    Api Berkobar di Desa Muara Jaya Awayan Kabupaten Balangan

    Kasus ketiga, kasus pencurian (jambret) yang dilakukan oleh diduga pelaku berinisial RH (42) warga Kelurahan Salsabilah, kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalteng pada Rabu (19/07/2023) siang di Pasar Mahe, desa Mahe Pasar kecamatan Haruai, Tabalong.

    Menurut keterangan pelapor YI (40) warga desa Mahe Pasar kecamatan Haruai, Tabalong selaku ibu korban bersama anaknya yaitu korban anak perempuan berusia 3 Tahun sedang berbelanja di pasar mingguan desa Mahe Pasar.

    Pelapor terkejut menoleh saat mendengar anaknya menangis dan berkata “Kalung diambil paman”, ibu korban melihat kalung emas korban sudah tidak ada lagi”.

    Sesaat setelah itu pelapor melihat pelaku yang dikenalinya masih berada disekitar kejadian sedang berusaha memasukan suatu benda kedalam saku celana, kemudian pelapor berteriak jambret dan pelaku langsung berpura-pura menjatuhkan barang bukti ditanah.

    Warga sekitar yang mendengar teriakan jambret,kemudian mengamankan pelaku dan melaporkan ke polisi.

    Pelaku RH mengakui sudah melakukan tindak pidana pencurian di berbagai tempat di Tabalong sebanyak 5 kali dan barang bukti yang disita berupa 1 buah Kalung emas seberat 3 gram, 1 Liontin kalung seberat 2 gram dan 1 unit sepeda motor metik warna Silver.

    Baca Juga :   Geger Dugaan Pemerkosaan Anak di Kelayan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI