WARTABANJAR.COM – Tawaran kerja paruh waktu di media sosial jadi modus penipuan yang mengincar anak muda. Polisi mengungkap kasus penipuan online modus kerja paruh waktu jaringan internasional.
Modus kerja paruh waktu yang beredar saat ini para pekerja yang terkumpul dalam satu grup chat akan diberi tugas dengan komisi minimal Rp 20 ribu.
Setiap tugas yang selesai dikerjakan akan mendapatkan komisi. Namun seiring waktu tugas akan berubah menjadi dimintai transfer ke rekening tertentu.
Kemudian pemberi tugas akan mengembalikan nominal lebih besar. Modus penipuan berjalan seiring masuknya transferan dengan nominal makin banyak.
Dari pengungkapan pihak kepolisian, penyidik menangkap tiga orang pelaku modus penipuan kerja paruh waktu. Yakni DPS (26), DPP (27), dan WW (35).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa berawal dari laporan korban berinisial AM kasus bisa terungkap. Berdasarkan pengakuan AM, ia masuk ke akun Instagram milik tersangka.
“Kemudian ia klik link di Instagram dan terhubung masuk di grup WhatsApp bernama ‘tokped’ di mana korban diberikan tugas paruh waktu dengan dijanjikan keuntungan,” ungkap Kabid Humas kepada wartawan, Selasa (25/7/23).
Baca Juga
Foto dan Video Tanpa Busana Siswa SMA Pulang Pisau Terancam Disebar
Korban kemudian diminta mentransfer ke beberapa rekening yang diperintah pelaku. Kemudian, pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang korban dengan komisi Rp400.000.
“Akan tetapi setelah beberapa kali korban melakukan transfer ternyata korban tidak menerima kembali uangnya dan juga keuntungan yang dijanjikan. Akibat perbuatan para tersangka, korban dirugikan sekitar Rp878.000.000,” jelasnya.