Kronologi Pecatan Brimob Mabes Polri Menipu di Murung Pudak, Ditangkap saat di Hotel Tabalong

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang mentan anggota Polri berinisial HR (34), warga Jalan Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan berhasil ditangkap anggota Polres Tabalong di sebuah hotel di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kamis (20/7/2023).

    HE yang merupakan pecatan Brimob Mabes Polri diringkus karena tersandung kasus penipuan di Tabalong, Kalimantan Selatan.

    Menurut Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, penangkapan pelaku tersebut terkait penipuan yang dia lakukan pada 27 Juni 2023 di Jalan SMK, Pembataan, Murung Pudak.

    BACA JUGA: Waspada Modus Penipuan Uang Tertinggal Saat Isi Pulsa, Pelaku Sisir Toko di Pelaihari

    Seorang warga berinisial HB (47), warga Desa Puain Kiwa, Tanjung, Tabalong menjadi korban pecatan Brimob Mabes Polri.

    “Kejadiannya berawal dari korban yang kalah dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Tanjung dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin,” ungkap AKBP Anib Bastian, dalam konferensi pers pada Selasa (25/7/2023) kemarin.

    Dijelaskan AKBP Anib Bastian, penipuan yang dilaikukan adalah obyek tanah pekarangan dengan tergugat berinisial SD pada tahun 2017 lalu.

    Dalam sengketa itu, papar Kapolres Tabalong, korban memiliki sertifikat tanah. Sedangkan tergugat SD hanya punya segel.

    “Objek sengketa terletak di Kelurahan Pembataan, Murung Pudak dan penipuan tersebut bermula saat HR menjanjikan bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu bisa dibatalkan lewat Mahkamah Agung,” ungkap AKBP Anib Bastian.

    Kala itu, lanjut Kapolres, kebetulan HR datang ke rumah korban untuk menjual mobil. Dan saat itu pelaku mengaku bisa memenangkan kasasi perkara perdata pelapor dengan menggunakan uang sebesar Rp450 juta.

    “Waktu itu terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku menggunakan uang sebesar Rp375 juta,” terang Kapolres.

    Nah, usai mendengarkan penjelasan HR, korban mengirimkan uang sebesar Rp67.920.000 ke rekening bank atas nama tersangka. Selanjutnya pada 4 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 Wita, korban mengirimkan uang tambahan. Jumlahnya sebesar Rp200 juta.

    “Menurut pelaku uang tersebut untuk memberi hakim di Mahkamah Agung karena putusan akan segera ditanda tangani dengan memenangkan korban, dan sisa uang yang telah disepakati menyusul,” paparnya.

    Setelah mentransfer uang tersebut, korban menaruh curiga. Pasalnya, saat ditanyai tentang proses kasasi yang dijanjikan, pelaku tak pernah memberikan kejelasan. Ia justru mengejar dan meminta kekurangan uangnya sebesar Rp175 juta.

    “Merasa ditipu, korban yang merasa keberatan dan telah mengalami kerugian Rp267.920.000 kemudian melaporkannya ke polisi hingga pelaku berhasil ditangkap,” ucap AKBP Anib Bastian seraya mengatakan, pelaku merupakan bekas anggota Polri dan pernah berdinas di Brimob Mabes Polri.

    BACA JUGA: Kominfo Kaji Tren Social Commerce, Jangan Sampai Jadi Ajang Penipuan

    “Pelaku dipecat dari anggota Brimob pada tahun 2016 setelah enam tahun berdinas karena disersi atau tidak masuk kantor dan pernah tersandung kasus pidana merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan PT Adaro Indonesia tahun 2018,” ungkap AKBP Anib Bastian.

    “Untuk aksi penipuan, ini pertama kalinya pelaku melakukannya. Saat kejadian pelaku tidak mengaku sebagai anggota Polri,” pungkas AKBP Anib Bastian.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: didik tm

    Baca Juga :   Pansus DPRD Kota Banjarmasin Bahas Raperda Penyelenggaraan Kearsipan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI