Keroyok dan Aniaya Ibu Kandung, Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Terncam Human 5 Tahun

    WARTABANJAR.COM, SERANG – Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati yang terjerat kasus penganiayaan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (25/7/2023).

    Agenda persidangan adalah pembacaan dakwan terhadap Mauliati dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap ibu kandung sendiri, Ramlah. Mauliati didakwa bersama asistennya, Muhamad Ali.

    Dalam dakwaan itu, jaksa menguraikan kronologi penganiayaan hingga ada ancaman pembunuhan.

    BACA JUGA: Polsek Satui Tangkap Tersangka Penganiayaan, Gunakan Parang Bacok Korbannya

    Mauliati dan Ali terancam hukuman 5 tahun penjara karena didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejari Serang Tomy Andreas pasal 170 dan atau Pasal 351 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

    Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus bermula dari rasa tidak senang terdakwa Mauliati terhadap korban Ramlah karena surat tanah tanpa sepengetahuannya telah diajukan ke bank untuk meminjam uang.

    Pada 14 Desember 2022, korban kemudian mendatangi Gym Maximum yang berada di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

    Kedatangannya itu untuk menanyakan ihwal Mauliati melarang pihak bank melakukan survei.

    Diketahui, gym tersebut merupakan tempat usaha yang sedang dikelola terdakwa Mauliati.

    “Korban mendapat kabar dari pihak bank pada saat survei lokasi tersebut dilarang oleh terdakwa Mauliati, Mauliati merasa keberatan jika tanah itu dijaminkan oleh saksi korban,” kata Tomy di hadapan majelis hakim yang diketuai Dessy Darmayanti, Selasa (25/7/2023).

    Mengetahui kedatangan korban, Mauliati memanggil semua karyawan sekitar empat orang.

    Saat itu, Mauliati memaki-maki ibu kandungnya tersebut dengan kata-kata kasar dan mengancam akan membunuh.

    “Dasar orang gila, monyet, orangtua gak jelas, ku bunuh kamu,” ucap Tomy menirukan kata-kata terdakwa.

    Selain dimaki-maki, terdakwa Ali kemudian memegang tangan korban untuk dipelintir ke belakang.

    Sementara, Mauliati mencengkram tangan dan badan korban Ramlah hingga mengakibatkan memar dan luka lecet pada punggung.

    Bahkan bagian tangan kanan korban mengeluarkan darah.

    BACA JUGA: Terungkap, Mobil Kuning Dipakai Terduga Pelaku Penganiayaan Sopir Truk Dekat SPBU Sungai Tabuk

    Sebelum melaporkan, korban telah melakukan visum sebagai bukti kejahatannya di RS Bhayangkara.

    “Saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota, guna proses pemeriksaan lebih lanjut ” ujar Tomy.

    Mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa mengajukan eksepsi. Sidang pun ditunda hakim dan akan dilanjutkan pekan depan.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: didik tm

    Baca Juga :   DPO Judi Online Situs W88 Dijemput Tim Bareskrim dari Filipina

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI