Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Gelar Rakor Timpora di Tanah Laut

    WARTABANJAR.COM, TANAH LAUT – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Wilayah Kabupaten Tanah Laut.

    Rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Algoritma Cafe, Kabupaten Tanah Laut pada Selasa (25/7) ini diikuti oleh anggota TIMPORA yakni instansi-instansi terkait, seperti instansi vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

    Timpora sendiri merupakan amanat Undang-ndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang tercantum dalam Pasal 69 yakni untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.

    Diawali dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Heri Sudiono selaku Ketua Panitia.

    Dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, M. Syafwan Zuraidi sekaligus membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi TIMPORA Tingkat Wilayah Kabupaten Tanah Laut.

    Dalam sambutannya, Syafwan menyampaikan terkait pentingnya koordinasi seluruh instansi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing.

    “Kami menyadari bahwa koordinasi antara imigrasi dengan instansi terkait dapat terwujud jika seluruh anggota dapat menyampaikan isu-isu aktual dari instansinya masing-masing,” ujar Syafwan.

    Baca Juga :   Pemprov Kalsel Raih Penghargaan Sebagai Daerah Peduli Konsumen

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI