Motif Pelaku Pembakaran di Kayu Tangi II Hanguskan 3 Rumah dan 2 Tempat Kos

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Setelah mengamankan pelaku pembakaran rumah di Jalan Kayu Tangi II, Jalur 5 dan Jalur 6 Rt 20, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, akhirnya mulai terkuak motif pelaku.

    Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, Senin (24/7/2023) siang, mengatakan pelaku diamankan setelah kebakaran terjadi.

    Disebutkannya, pelaku berinisial MA (20), warga Desa Mandingin Rt 11, Kelurahan Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

    Motif sementara pelaku nekat melakukan aksinya itu, lantaran berselisih paham dengan penghuni salah satu tempat kos di kawasan itu.

    Namun demikian, polisi masih terus menggali motif dan modus pelaku melakukan pembakaran.

    Baca juga:

    Unit Patroli Tol Dibawa Kabur Seorang Wanita, Tabrak Mobil Lain

    “Dari hasil pemeriksaan pemeriksaan sementara, pelaku melakukan hal tersebut lantaran ada selisih paham. Untuk motif lebih jelasnya masih kita dalami, namun dari pengakuannya karena ada selisih paham dengan penghuni kost lainnya,” kata Sudirno.

    Dari kejadian tersebut, para korban diperkirakan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1 miliar.

    Atas kejadian tersebut, pelaku diancam dengan pasal 187 KUHPidana jo 188 KUHPidana.

    Diberitakan sebelumnya, kebakaran di Jalan Kayu Tangi II, Jalur 5 dan Jalur 6 Rt 20, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Sabtu (22/7) malam menghanguskan 5 bangunan.

    Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin, 5 bangunan terbakar dihuni 6 kk 13 jiwa.

    Baca Juga :   Edarkan Ineks, Wanita Warga Banjarmasin ini Diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI