WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan tidak bisa mengerjakan langsung perbaikan Jalan A Yani Km 171, Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hal itu, disampaikan Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Kementerian PUPR Wilayah I, Boby Ali Azhari.
Menurut Boby, Kementerian PUPR menilai longsornya Jalan A Yani KM 171 Kecamatan Satui merupakan kejadian nonbencana.
“Jika nonbencana maka tak bisa langsung dikerjakan, harus lebih dulu melalui tahap perencanaan anggaran,” jelasnya.
Kecuali, lanjut Boby, kerusakan akibat bencana maka bisa langsung dikerjakan.
Penjelasan itu, disampaikan Boby saat menerima kunjungan Press Room Kalsel, Jumat (21/7/2023).
Baca juga:
Razia dari Km 1 Sampai Km 6, Satlantas Banjarmasin Amankan 72 Motor Knalpot Brong
Boby Ali Azhari menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Marga agar segera menindak lanjuti permasalahan jalan nasional longsor akibat pertambangan di Km 171 tersebut.
Boby mengharapkan, tahun depan Kementerian bisa mengalokasikan anggaran jalan Km 171, mengingat akses tersebut sangat penting sebagai lalu lintas masyarakat dan arus barang.
“Namun, karena pertengahan tahun ini semua anggaran sudah teralokasi, jadi mudah-mudahan tahun depan bisa segera dibantu lah teman-teman disana,” ujarnya.
Kepala Biro Adpim, H. Berkatullah, yang memimpin langsung Press Tour ini menyampaikan ungkapan terimakasih mendalam atas sambutan yang diberikan.
“Kami sangat berterimakasih atas sambutan yang luar biasa dari Bapak Boby beserta jajaran, Kehadiran teman-teman media dalam acara ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah dan media dapat terwujud dengan baik,” ujar Berkatullah.