WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Alih-alih menyelesaikan masalah peningkatan kesejahteraan terhadap nasib guru honorer, program seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) justru membawa dampak negatif terhadap sistem pendidikan nasional.
Menurut para ahli pendidikan, dikutip dari Muhammadiyah.or,id, banyak sekolah swasta kehilangan tenaga pengajar karena lulus PPPK. Migrasi para guru yang lolos PPPK ke sekolah negeri membuat guru honorer yang tidak lolos PPPK di sekolah negeri malah tergusur. Masalah ditambah dengan proses adaptasi para guru di sekolah baru beserta penyesuaian administratif yang tidak sederhana.
BACA JUGA: HEBOH! Bahasa Inggris Dihapus dari Kurikulum SD, Kemendikbud Sebut Mapel Tidak Wajib
Akibatnya, kritik mengalir deras dari sekian banyak lembaga penyelanggaran pendidikan swasta terkemuka seperti Muhammadiyah, LP Ma’arif PBNU, PGRI, Taman Siswa, lembaga pendidikan Kristen, Katolik, dan yang berbasis agama, bahkan oleh guru honorer sendiri.
Bahkan Wakil Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen PNF) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Alpha Amirrachman tidak hanya mengkritik soal guru PPPK tapi kebijakan Kemendikbud Ristek terkait kebijakan Kurikulum Merdeka.
Kedua hal ini, kata Alpha, menurutnya perlu menjadi perhatian Kemendikbud Ristek jika ingin optimal dalam mengakselerasi pertumbuhan sumber daya manusia (SDM).
Terkait kebijakan Kurikulum Merdeka, Alpha menyebut kebijakan ini tidak efektif.
“Karena, selain memberikan penekanan berlebihan pada project-based learning yang membebani guru dan siswa, pelaksanaan setiap pembelajaran juga memerlukan pembiayaan ekstra,” ujar dia dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Jumat (21/7/2023).
Sedangkan terkait PPPK, Alpha menyebut jika kebijakan ini kontraproduktif dengan tujuannya.
Sebab, alih-alih mensejahterahkan guru honorer, banyak guru yang ikut PPPK malah bernasib tidak jelas.
Bahkan, Muhammadiyah dan NU disebut kehilangan 43 ribu guru akibat program PPPK.
Karenanya, Alpha mendesak Kemendikbud Ristek untuk mengembalikan guru-guru dari sekolah swasta yang lulus program PPPK kembali mengajar di sekolah swasta asalnya.
Menurut Alpha, hal ini sangat dimungkinkan karena sejalan dengan UU ASN Nomor 5/2014 pasal 1 (2) yang memungkinkan pemerintah menempatkan ASN di lembaga non-pemerintah.
Dia menegaskan, peningkatan kualitas pendidikan dasar tidak bisa dilepaskan dengan tata kelola guru dan kasus mal policy PPPK ini.
“Di tengah kisruh banyaknya guru-guru PPPK yang tidak mendapatkan formasi, saya kira ini bisa membantu memecahkan sebagian permasalahan ini,” tegas dia.
BACA JUGA: Tahun Ini, Disdikbud Kalsel Ajukan 11 Sekolah Jalankan Kurikulum Merdeka
Sekretaris Umum Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia (MPK) Jopia J. A. Rory juga mengeluhkan permasalahan serupa terkait permasalahan PPPK ini.
“Banyak guru-guru kami pindah ke sekolah negeri, dan ini mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah-sekolah kami,” ujar dia.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: didik tm
Muhammadiyah dan NU Mengaku Kehilangan 43 Ribu Guru Akibat Kebijakan Kemendikbud Ristek
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com