Mengejutkan dari 12 Tersangka TPPO Jual Ginjal ke Kamboja, Ada Oknum Polisi, Imigrasi dan Mantan Korban

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polri mengungkapkan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi menjual ginjal korbannya ke Kamboja.

    Sedang korbannya mencapai 122 orang dan total tersangka dalam kasus ini ada 12 orang. Dua di antaranya adalah anggota kepolisian dan imigrasi. Namun, keduanya di luar sindikat.

    “Pada kesempatan ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi di bawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja,” ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

    Menurut Irjen Karyoto, sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya.

    Selain itu, Karyoto menjelaskan ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja.

    “Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi Polri ada,” imbuhnya.

    Terkait keterlibatan oknum Polri ini, Karyoto mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Termasuk, bagaimana oknum tersebut meloloskan korban sampai ke luar negeri.

    “Dalam pengembangan terhadap siapa pihak yang terlibat nanti, kita akan terus membuka, bagaimana proses terjadinya perekrutan, mencari korban, kemudian membawa korban dan meloloskan korban sehingga sampai ke luar negeri, ini sedang kita dalami,” jelasnya.

    Pelaku adalah Korban

    Sementara itu Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan korban TPPO penjualan ginjal mengaku kesulitan ekonomi. Korban berasal dari berbagai profesi.

    “Hasil pemeriksaan, sebagian korban bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi, sebagian besar kehilangan pekerjaan. Profesi korban pedagang, guru privat, calon pendonor ini ada S2 dari universitas ternama, buruh, sekuriti, dan sebagainya,” kata Hengki dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (20/7/2023).

    Dia mengatakan kasus jual-beli ginjal ini dilakukan di Kamboja. Para warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO menjalani operasi pengangkatan ginjal di Kamboja.

    Hengki mengatakan ada belasan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mirisnya, mayoritas tersangka sebelumnya juga korban perdagangan organ tubuh.

    “Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi Dittipidum telah menetapkan 12 tersangka. Dari 12 tersangka ini 10 bagian sindikat, di mana 9 mantan pendonor,” kata dia.

    Dia mengatakan para tersangka memiliki berbagai peran, di antaranya menghubungkan tersangka di Indonesia dan Kamboja; melayani dan menghubungkan dengan RS di Kamboja; menjemput korban; hingga mengurus paspor korban.

    Ada 2 oknum aparat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu oknum anggota Polri berinisial Aipda M dan oknum anggota imigrasi berinisial AH.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: didik tm

    Baca Juga :   Keren! Belasan Penerjun Payung Wanita TNI-Polri Beraksi di Monas

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI