HNW Tegaskan Perkawinan Beda Agama Tidak Sah Sesuai Edaran MA

    Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa dengan terbitnya SEMA tersebut, agar ke depan tidak ada lagi hakim di Pengadilan Negeri yang ‘mengakali’ celah hukum dengan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

    “SEMA ini harus menjadi pedoman bersama di lingkungan Peradilan, bahwa MA sudah menegaskan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan, dan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945, dan karenanya melarang pencatatan pernikahan beda Agama karena tak sesuai dengan UU Pernikahan itu,” ujar Wakil Ketua MPR RI ini.

    Dirinya mengakui dirinya sejak awal mengkritik sejumlah pengadilan yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Karena itu, ia berharap agar dengan sudah terbitnya SEMA tersebut, maka demi tegaknya hukum dan terlaksananya toleransi beragama secara benar, polemik dan fenomena pencatatan/pengesahan pernikahan beda agama yang bertentangan dengan UU Perkawinan, UUDNRI 1945 dan Putusan MK tersebut bisa diakhiri dan dikoreksi.

    Ia mencatat fenomena dalam setahun terakhir ini dimulai pada Juni 2022, di mana Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama. Selanjutnya, fenomena tersebut juga dilakukan oleh para hakim di sejumlah pengadilan, seperti di Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan terakhir pada Juni 2023 dilakukan kembali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Baca Juga :   Mendikdasmen Tegaskan: Tidak Ada Libur Ramadan, Fokus pada Pembelajaran Religius

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI