Melonjak Rp 8.000 Per Gram, Harga Emas Antam Dipatok Rp 1.080.000 per Gram

    WARTABANJAR.COM – Harga emas batangan Antam produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk melonjak Rp 8.000 per gram pada hari ini, Rabu (19/7/2023).

    Padahal pada Selasa (18/7/2023) kemarin, harga emas Antam turun Rp 1.000 per gram.

    Mengutip laman Logam Mulia, emas batangan Antam kian berkilau dengan dibanderol sebesar Rp 1.080.000 per gram hari ini, dan sebelumnya harga dipatok Rp 1.072.000 per gram.

    BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini, Masih Bertahan Rp 1.059.000 per Gram, Simak Daftarnya

    Harga buyback bahkan terpantau melonjak Rp 13.000 per gram menjadi sebesar Rp 958.000 per gram dari sebelumnya seharga Rp 945.000 per gram.

    Namun, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

    BACA JUGA: Harga Emas Antam Usai Libur Panjang Idul Adha 2023, Cek Rinciannya di Sini

    Berikut rincian harga emas Antam Rabu (19/7/2023):

    Harga Emas Antam 0,5 gram: Rp 590.000
    Harga Emas Antam 1 gram: Rp 1.080.000
    Harga Emas Antam 2 gram: Rp 2.100.000
    Harga Emas Antam 3 gram: Rp 3.125.000
    Harga Emas Antam 5 gram: Rp 5.175.000
    Harga Emas Antam 10 gram: Rp 10.295.000
    Harga Emas Antam 25 gram: Rp 25.612.000
    Harga Emas Antam 50 gram: Rp 51.145.000
    Harga Emas Antam 100 gram: Rp 102.212.000
    Harga Emas Antam 250 gram: Rp 255.265.000
    Harga Emas Antam 500 gram: Rp 510.320.000
    Harga Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.020.600.000.

    Peraturan Menteri Keuangan

    Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

    Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

    Untuk diketahui pula, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
    (wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Sudian Noor Bareng Kanwil Kemenag Kalsel Janji Perhatikan Kesejahteraan Guru Keagamaan di Sosialisasi Empat Pilar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI