Konsumsi Narkoba di Ruang Kerja, Hakim PN Rangkasbitung Dipecat

    WARTABANJAR.COM – Terlibat penyalahgunaan narkotika di ruang kerjanya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial DA dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

    Hal ini lantaran terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

    Sanksi itu dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

    “Menyatakan hakim DA telah terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Amzulian, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (19/7/2023).

    Baca Juga

    Sosok Suami Aniaya Istri Saat Hamil, Berikut Faktanya

    Keputusan tersebut diambil secara bulat karena majelis menganggap bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan terlapor DA. Dalam MKH, terlapor DA, yang didampingi oleh perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), menghadirkan saksi meringankan, yaitu terdiri dari ibu terlapor, istri terlapor (yang juga seorang hakim), dan mantan atasan terlapor di PN Rangkasbitung (yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN).

    Sedikit latar belakang kasus, hakim DA ditangkap BNN karena memakai narkotika bersama hakim YR dan pegawai PN Rangkabitung RASS yang pernah diminta YR membeli narkotika dari Medan.

    Baca Juga :   Momen Indah Idulfitri 1446 H: KJRI Jeddah Rayakan Bersama Timnas U-17 dan Ribuan WNI

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI