Menurutnya, pungutan itu sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Pasal 8 menyatakan, dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemdaprov dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari pungutan wisatawan asing dan kontribusi dari sumber lain yang sah.
Dikatakan Gubernur, pungutan ini nantinya masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan kebudayaan serta pembangunan infrastruktur di lokasi wisata dan infrastruktur prioritas daerah.
Koster yakin pungutan ini tidak akan berpengaruh terhadap kedatangan wisatawan asing. “Saya kira tidak masalah. Kalau sudah digunakan untuk kepentingan lingkungan, untuk budaya, apalagi akan dibangun infrastruktur yang lebih berkualitas, sehingga berwisata di Bali akan menjadi nyaman dan aman serta kondusif. Wisatawan akan bagus,” ujarnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi