WARTABANJAR.COM, CIREBON – Warga dan TNI menggerebek rumah seorang duda karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia delapan tahun.
AY (40), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, diduga telah tujuh kali melakukan pencabulan terhadao bocah perempuan itu,
Pelaku digerebek dan ditangkap warga bersama anggota TNI.
Saat digerebek, pelaku menyembunyikan korban dalam dalam kamar rumahnya.
Pelaku hanya mengenakan sempak alias celana dalam.
Penggerebekan terhadap bermula dari laporan warga sekitar yang geram terhadap perbuatan pelaku.
Pelaku, kerap membawa korban ke rumahnya dan diduga kuat melakukan tindak asusila.
Baca juga:
Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp5 Miliar, Mario Teguh Balik Layangkan Somasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku diduga telah 7 kali mencabuli korban.
“Pelaku melakukan tindak asusila itu, sudah tujuh kali. Aksi ketujuh berhasil digagalkan oleh warga dan anggota TNI saat hendak mencabuli korban,” kata Kapolsek Selatan Timur Polresta Cirebon AKP Fiekry Adi Perdana. Kamis (13/7/2023)
Saat digerebek, ujar Iptu Fiekry Adi Perdana, pelaku dan korban berada di dalam kamar.
Pelaku hanya mengenakan celana dalam dan diduga hendak melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Polres Cirebon Kota,” ujar Iptu Fiekry Adi Perdana.
Ternyata, sebelum penggerebekan itu, menurut warga setempat, rumah pelaku juga pernah digeruduk warga pada Ramadhan 2023.







