Tips Polri Agar Tak Kena ‘Prank’ Saat Beli Mobil Bekas

    WARTABANJAR.COM – Modus penipuan berkedok jual beli mobil bekas bisa terjadi jika pembeli tak mengetahui cara mengecek sebelum membeli agar tak kena ‘prank’.

    Hal tersebut diungkap Kasi. Standar Subdit STNK Ditregident AKBP Petrus Aldo Siahaan di diskusi publik bertema Jual Beli Mobil Bekas Anti Prank di Kedai Halaman, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu(12/7/2023).

    “Namun harus diperhatikan tips berikut, pengalaman nama saya dicatut untuk penipuan jual beli kendaraan. Jangan tergiur dengan harga yang ditawarkan. Bahkan lebih dari satu orang yang tertipu dengan kasus yang sama,” kata AKBP Petrus Aldo Siahaan.

    Maka yang harus diperhatikan tambahnya, survey langsung kendaraan yang akan dibeli. Sistem online hanya sekedar informasi. Cek kredibilitas penjual, identitas dan riwayat bengkel kendaraan.

    Baca Juga

    Motif Pembunuh Wanita di Eks Lokalisasi Pembatuan

    “Selanjutnya cek surat kendaraan yaitu BPKB. Harus dicocokkan spesifikasinya termasuk STNK sesuaikan dengan nomor mesin dan rangka. Serta Faktur bukti pembelian berisi info harga, warna, rangka serta nama pembeli pertama. Bila mencurigakan silahkan cek di e-Samsat,” jelasnya.

    AKBP Petrus Aldo Siahaan menambahkan mengecek eksterior kendaraan serta memastikan sesuai dan berfungsi sesuai safety itu juga sangat penting. Selain itu, mengecek nomor rangka dan nomor mesin sangat penting untuk menghindari penipuan.

    “Penipuan seperti ini pernah terjadi di Lampung, nomor rangka berbeda atau diubah. Dokumen jual beli kendaraan tidak banyak, BPKB, STNK dan Faktur. Pastikan dokumen tersebut ada saat jual beli,” tandasnya.

    Baca Juga :   Terjadi Pergerakan 160 Juta Orang Selama Libur Nataru, Terbesar di Pulau Jawa

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI