WARTABANJAR.COM – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel 2023-2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (13/7), digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kalsel.
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalsel dalam laporannya menyampaikan materi Raperda tentang RTRW Provinsi Kalsel 2023-2042, salah satunya mengenai pertambangan.
Usaha pertambangan yang memasuki wilayah jalan nasional seperti di Jalan A Yani km 171 Satui, Kabupaten Tanah Bumbu agar tidak terjadi lagi.
“Pansus I mengharapkan agar memperhatikan usaha pertambangan yang memasuki wilayah jalan nasional agar tidak menimbulkan dampak kerusakan jalan seperti contoh pada KM 171 di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,” papar anggota Pansus I, Ir. H Agus Mulia Husin
Baca Juga
Wanita Diduga PSK Tewas di Eks Lokalisasi Pembatuan
Agus juga menekankan bahwa besar harapan Pansus I Raperda ini bisa mendorong pemanfaatan kawasan agar lebih memperhatikan dampak bagi masyarakat.
Setelah Raperda ini disetujui, maka ini yang menjadi acuan bagi Kabupaten/ Kota di Wilayah Provinsi Kalsel, apabila ada Kabupaten/ Kota yang melanggar Tata Ruang yang sudah ditetapkan maka akan diproses sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga dengan adanya RTRW yang baru ini dapat tertata dengan baik dan bisa mengatasi masalah yang sudah ada di Provinsi Kalsel,” pungkas Agus.