8.678 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak di Operasi Patuh 2023

    WARTABANJAR.COM – Hari ketiga Operasi Patuh Jaya 2023 di wilayah Jakarta yang digelar sejak 10-12 Juli terdapat ribuan pengendara ditindak karena melanggar aturan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, selama tiga hari pelaksanaan sebanyak 1.358 pelanggaran ditilang.

    Ada pula 7.320 pelanggaran lainnya diberikan teguran. Total 8.678 pelanggar lalu lintas di wilayah Jakarta.

    “Hari ke-1 ada 517 perkara, hari ke-2 ada 345 perkara, hari ke-3 ada 496 perkara,” kata Trunoyudo, Kamis (13/7/2023).

    Pelanggaran yang ditindak sendiri merupakan jenis pelanggaran yang masuk ke dalam 14 target Operasi Patuh Jaya. Pelanggaran terbanyak pada kendaraan sepeda motor sendiri yakni tidak menggunakan helm 370 pelanggaran dan melawan arus 373 pelanggaran.

    Baca Juga

    Beredar Undangan Haul Datu Sanggul Tapin ke-258

    Sementara itu, untuk kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) sebanyak 420 pelanggaran dan berkendara melebihi kecepatan 29 pelanggaran. Ada juga 22 pelanggaran berupa memainkan ponsel saat berkendara.

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya menargetkan 14 pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2023 ini. Target operasi itu adalah melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi. Selain itu, kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak.

    Adapun 14 pelanggaran yang disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023, di antaranya :

    1. Melawan arus.
    2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
    3. Menggunakan HP saat mengemudi.
    4. Tidak menggunakan helm SNI.
    5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk.
    6. Melebihi batas kecepatan.
    7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM.
    8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
    9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi. persyaratan layak jalan.
    10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
    11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
    12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan.
    13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau atau sirine yang bukan peruntukannya.
    14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS atau RFP.
    Baca Juga :   BMKG Ingatkan Kewaspadaan Cuaca Esktrem Selama Periode Nataru

    Editor Restu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI