Dua Raperda Gagal Disahkan di Rapat Paripurna DPRD Banjar

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Absennya Bupati Banjar, H Saidi Mansur dalam rapat paripurna DPRD Banjar pada Rabu (12/7) siang membuat dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) gagal disahkan.

    DPRD Banjar melaksanakan rapat paripurna dengan beberapa pembahasan salah satunya membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Sempat diskors oleh Pimpinan Rapat, Ahmad Rijani Anshari karena tidak hadirnya wakil bupati Banjar, H. Idrus Al Habsyie di ruangan. Tak lama, Wakil Bupati Banjar hadir ketika para anggota sudah memulai pembahasan rapat.

    Sementara itu, salah satu anggota rapat Antung Aman yang merupakan politisi senior itu bersikeras untuk menghadirkan bupati dalam rapat.

    Baca Juga

    15 Bangunan Terbakar di Kebakaran Jalan Belitung Banjarmasin

    “Mohon maaf pimpinan, karena bupati tidak hadir lebih baik paripurna tidak usah dilanjutkan karena ini menyangkut pengambilan keputusan bupati,” ujarnya dalam sidang.

    Hal ini sesuai dengan Tatib Dewan No 1 tahun 2021 pasal 147 ayat 4 yang menyatakan pengambilan keputusan Raperda harus dihadiri oleh Bupati. Hal ini juga disetujui oleh Wakil pimpinan sidang, M Zacky Hafizie.

    “Dalam penandatangan raperda Bupati harus hadir dan tidak boleh diwakilkan. Karena bupati tidak hadir, akhirnya Raperda tidak jadi ditandatangani,” ujar Zacky.

    Sementara itu, penandatanganan pembahasan lain yaitu fakta integritas KUA dan PPAS 2024 dilakukan oleh Wakil Bupati Banjar, H Idrus Al Habsyie dan telah disetujui oleh semua anggota. (nuy)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Sepulang Umrah, Gubernur H Muhidin Langsung Koordinasikan Penanganan Banjir di Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI