WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Dua tempat hiburan malam digerebek Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu.
Kedua Tempat Hiburan Malam (THM) itu diketahui buka pada malam Jumat (Kamis malam).
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang melalui Kabid Trantibum Linmas Pati Raja Wani mengatakan Satpol PP pada Kamis (6/7/2023) mengadakan patroli dengan sasaran THM.
Hasil patroli tersebut mengatakan hampir seluruh THM di wilayah Kecamatan Simpang Empat tidak melaksanakan kegiatan.
Namun terdapat dua THM yang melanggar ketentuan dan buka pada malam jumat.
Padahal sudah ada ketentuan yang melarang THM buka atau beroperasi pada malam Jumat.
Baca juga:
Gratis! Bus BRT Banjarbakula Bagi Masyarakat yang Ingin Mengunjungi Lokasi KBN 2023 di Kiram Park
Yakni Surat Edaran Bupati tentang larangan melakukan kegiatan prostitusi dan waktu penyelenggaraan tempat hiburan malam (THM).
Surat edaran tersebut dalam rangka menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta pencegahan tindak kriminal di wilayah Tanbu.
Dalam surat edaran pada point tiga isinya di larang melakukan penyelenggaraan THM (Karaoke/Bilyard) atau usaha sejenisnya pada hari kamis malam.
Selanjutnya untuk hari-hari lainnya dapat buka mulai pukul 20.00 – 01.00 wita.
Terkait dua THM yang buka pada malam jumat, maka Satpol PP tindak THM dengan mengamankan dokumen dan peralatannya untuk di bawa ke Kantor Satpol PP sebagai bagian dari proses selanjutnya.
Pati Raja Wani menekankan kepada seluruh pengusaha THM agar tidak mengoperasikan tempat hiburan mereka pada setiap malam Jumat dan mematuhi ketentuan yang telah di tetapkan.