WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan agar pengenaan pajak progresif untuk masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu dihapus, karena tidak memiliki dampak terhadap pemasukan negara.
Permohonan tersebut disampaikan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, beberapa waktu yang lalu.
Menurut Firman, penambahan beban pajak ini juga membuat banyak masyarakat tidak jujur terhadap identitas kepemilikan kendaraannya. Sehingga menyulitkan polisi untuk melakukan identifikasi apabila terjadi suatu hal.
“Orang yang mau mobil tiga, empat, biar saja. Tidak usah diprogresif. Ketika kami bicara dengan Bu Nicke (Dirut) Pertamina untuk menghitung subsidi, ada orang yang secara catatan harus dapat, tapi dia punya mobil Alphard,” ungkap Firman.
“Rumahnya gubuk, mobilnya Alphard. Ternyata ini titipan. Cuma minjam STNK untuk menghindari pajak progresif. Ini kan repot (kalau mobil tersebut terkena ETLE atau sanksi lainnya),” imbuhnya seperti dikutip dari laman Divhumas Polri, Minggu (9/7/2023).
Firman menyebut, temuan ini sesuai dengan apa yang pernah diungkapkan Direktur Penegakan dan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan. Dimana dalam data registrasi kendaraan bermotor, hampir 30 persen bukan atas nama pemilik aslinya.
Sehingga, lanjut Firman, sering kali ditemui surat tilang salah alamat ketika diterapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).