Menurut Ramadhan, saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tengah fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE.
“Kita menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Masing-masing ancamannya berbeda,” tukasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil setuju dengan pembubaran Pondok Pesantren Al Zaytun dan meminta aset milik Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu agar bisa dibekukan oleh pemerintah pusat.
Permintaan itu dilontarkan setelah ada rekomendasi penutupan oleh Tim Investigasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar lembaga pendidikan yang dipimpin Panji Gumilang itu ditutup.
Menurut Ridwan, ada laporan soal dugaan perputaran uang secara ilegal di Pondok Pesantren Al Zaytun. Pembekuan dianggap Ridwan Kamil bisa mengurangi risiko pengalihan aset.
Ridwan juga berharap laporan masyarakat soal dugaan tindak pidana yang dilakukan pondok pesantren itu agar segera diusut. Kendati demikian, Ridwan meminta tindakan yang nantinya diambil terhadap Al Zaytun tidak sampai mengorbankan santri-santrinya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi