WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sejak ditetapkan sebagai tersangka telah menjalani penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 30 hari.
Kini KPK memperpanjang masa penahanan ayah dari Mario Dandy Satriyo itu, dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU.
Adapun Rafael Alun masih harus menjalani penahanan dalam proses penyidikan untuk 30 hari di rumah tahanan (rutan) KPK sampai 31 Juli 2023.
Baca juga:
BREAKING NEWS: Pemuda Ditemukan Gantung Diri di Gatot Subroto Banjarmasin Timur
“Tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka RAT untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (5/7)/2023.
Menurut Ali, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan waktu mengumpulkan alat bukti pidana Rafael Alun.
Hal itu termasuk memburu aset-aset Rafael Alun yang diduga dihasilkan dari korupsi. (edj/rls)
Editor: Erna Djedi