Gerak Cepat, Kurang dari 24 Jam Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Sungai Bilu

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Belum sampai 24 jam, pelaku pencurian di Jalan Keramat, Gang Serumpun, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Senin (3/7/2023) dini hari.

    Pelaku tersebut adalah KP (26), warga Jalan Simpang Empat Sungai Bilu, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur.

    KP diamankan setelah menggondol kendaraan milik korbannya yaitu Muhammad Dzaky Hazim (22), di depan rumahnya di lokasi kejadian.

    Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol M Taufiq Qurahman, melalui Kanit Reskrim, Ipda Partogi Hutahean memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban baru pulang dari Kota Baru, kemudian memarkirkan kendaraanya didepan rumahnya, pada Senin malam.

    Baca juga:

    Penyidik Temukan Unsur Pidana Dugaan Penistaan Agama Al-Zaytun, Bakal Ada Tersangka

    “Kemudian, pada pagi harinya korban mendapati kalau kendaraan miliknya sudah hilang dari depan rumahnya,” papar Kanit Reskrim, Selasa (4/7) siang.

    Melihat hal tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Timur.

    Selanjutnya, atas laporan tersebut pihak jajaran Polsek Banjarmasin Timur pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

    Kemudian, pelaku dan barang bukti pun langsung diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atasa perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (qyu)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Buron 3 Tahun! Pelaku Pencabulan di Batola Ditangkap di Kutai Timur, Korban Melahirkan Bayi 8 Bulan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI