WARTABANJAR.COM – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk kosmetik ilegal masih beredar di pasaran.
Dikutip instagram BPOM, sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia, Minggu (2/7).
Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk
seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri.
Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit.
Berikut daftar kosmetik ilegal temuan BPOM:
- Temulawak New and Day Night
- CAC Glow;
- Natural 99;
- HN Siang dan Malam;
- SP Special UV Whitening;
- Dr Original Pemutih;
- Super Dr Quality Gold SPF 30;
- Diamond Cream;
- Herbal Plus New Day & Night;,
- Ling Zhi Day & Night;
- Sj Sin Jung;
- Tabita; dan
- Krim Labella.
BPOM juga mengajakbwarga untuk menghentikan dengan tidak menggunakan produk kosmetik ilegal.
“Yuk, kita hentikan peredaran produk kosmetik ilegal dengan berhenti menggunakan produk-produk kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan kita,” tulis BPOM dalam unggahannya.
Jika masih menemukan produk tersebut di pasaran, agar segera melapor melalui HaloBPOM 1500533; akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook; mengirimkan pesan SMS 0812 1999 9533 atau pesan Whatsapp 0811 9181 533. (rls)
Baca Juga
Avanza Terbalik di Jalan A Yani km 11 Gambut
Editor Restu