WARTABANJAR.COM, SIDOARJO – Masriah, perempuan pelaku penyiraman tinja dan air kencing ke rumah tetangganya akhinyr bebas dari Lapas Kelas II! Sidoarjo.
Masriah dibebaskan karena telah habis masa hukuman yang harus dijalaninya, Jumat5 (30/6/2023).
Sebagaimana diketahui, Masriah divonis divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 1 bulan.
Masriah keluar dari Lapas Kelas IIA Sidoarjo pukul 08.15 WIB dengan dikawal petugas lapas.
Petugas Lapas yang mengawal Masriah keluar, M Taufik membenarkan mulai hari ini masa kurungan Masriah sudah habis.
Masriah dijebloskan ke penjara setelah ketahuan meneror tetangganya, Wiwik, dengan menyiram rumah Widik dengan air kencing dan tinja.
Teror tersebut dilakukan oleh Masriah sejak 2017, hingga akhirnya wajahnyja saat beraksi terekam CCTV kemudian berujung ke polisi dan berakhir di penjara.
Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.
Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik.
Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya.
Masriah sendiri usai bebas menyatakan rasa syukur. “Alhamdulillah, ingin langsung pulang ke rumah,” katanya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi