WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden Lesmana berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan modus deko mobil.
Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian lebih dari Ro80 juta.
Pelaku atas nama Taufik Hidayat (35 tahun) warga asli Jawa Barat.
Taufik berhasil diamankan petugas di daerah Jalan HKSN Kota Banjarmasin.
Kepada petugas, Taufik mengaku uang korban telah habis digunakan utk biaya nikah, bayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
Kejadian berawal saat pelapor mengecat mobil Toyota Great miliknya dibengkel deco Kenzie Auto Works di Jalan Pendidikan Martapura.
Kemudian didatangi pelaku yg juga karyawan di bengkel tersebut.
Kepada korban tersangka mengatakan semuanya dikerjakan di sini nanti habis banyak, dan menawarkan mengerjakan di rumahnya dengan biaya lebih murah.
“Di sini cukup ngecat saja, nanti yang lain-lain saya kerjakan sendiri di rumah,” kata Deden menirukan ucapan pelaku kepada korban ketika itu.
Korban pun tertarik dengan tawaran tersebut, kemudian membawa mobil miliknya ke Kompleks HKSN Banjarmasin.
Terlapor kemudian menawarkan beberapa sparepart dan pelapor tertarik kemudian mentransfer sejumlah uang utk membelinya.
Pelapor berniat untuk melihat mobil miliknya namun terlapor selalu beralasan sehingga terlapor tidak bisa melihat mobilnya.
Setelah berusaha mencari akhirnya pelapor menemukan rumah terlapor dan mengetahui mobil miliknya belum diperbaiki serta uang untuk beli sparepart telah digunakan terlapor utk kepentingan pribadi.