WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menindaklanjuti laporan masyarakat di media sosial yang resah akan adanya penarikan tarif parkir yang berlebih di kawasan Pasar Sudimampir melampaui tarif yang tertera pada Perda.
Tim UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin merespon cepat laporan tersebut. Selasa, (27/6/23).
“Ini merupakan kegiatan rutin kita melakukan pengawasan dan penertiban penyelenggaraan perpakiran di lokasi tersebut, ucap Kepala UPTD Parkir, Umar.
Dari hasil diskusi dengan jukir di lapangan di terima juga.beberapa keluhan dari jukir terkait besarnya beban setoran ke pengelola dan kendaraan yang tidak parkir pada tempatnya.
Baca Juga
42 Lokasi Sholat Idul Adha Esok 28 Juni 2023 di Banjarmasin Banjarbaru Batola Banjar
Untuk selanjutnya UPTD Parkir akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pengelola parkir mengenai solusi pelanggaran perpakiran di lokasinya.
“Nantinya kepada semua jukir di lapangan kami berikan himbauan untuk tidak melakukan pemungutan di luar.aturan apapun itu alasannya,” tegasnya.
Aturan terkait pungutan retribusi parkir yang berpedoman dengan Perda Kota Banjarmasin No 2 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 Tentang.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir. (rls)
Editor Restu