Polres Tabalong akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur Agen travel tersebut untuk pertanggungjawaban korporasi yang diduga sebagai biro yang akan memberangkatkan Korban ke Arab Saudi, Terhadap Korban akan diupayakan proses restitusi yaitu pemulihan hak-hak Korban berupa ganti rugi yang disebabkan oleh Pelaku/pihak-pihak terkait (PP Nomor 35 tahun 2020).
Saat ini ke 5 pelaku sudah diamankan di polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 5 lembar KTP ,5 buah handphone , 1 buah buku tabungan bank. (edj)
Editor: Erna Djedi