Polres Tabalong Amankan 5 Pelaku TPPO Pekerjakan Korban ke Arab Saudi, Begini Modus dan Perannya

    ”Para korban diiming-imingi gaji besar dengan prosedur dipermudah oleh pelaku perekrutan, bekerja diluar negeri namun tidak melalui agen Tenaga Kerja yang Resmi” lanjutny.

    Badan usahanya merupakan agen travel umroh, jadi secara legalitasnya di agen trevel umroh tetapi dimanfaatkan mengirim pekerja imigran untuk bekerja.

    Keuntungan yang diperoleh masing-masing pelaku bervariasi, keuntungan pelaku wanita Rp500 ribu, inisial U sebesar Rp 2 juta, AB Rp 2,5 juta, inisial P Rp 2 jt dan AS Rp 1,2 juta.

    “Menurut Aturan yang berlaku, Agen Travel dan Agen Tenaga kerja tidak ada korelasinya, artinya agen travel tidak boleh menyalurkan orang sebagai tenaga kerja” ungkap Kepala BP2MI.

    “Kami juga menghimbau kepada Masyarakat, Sebelum akan berencana bekerja Keluar Negeri agar menyiapkan Berbagai Administrasi maupun Keahlian-keahlian yang dibutuhkan oleh lapangan pekerjaan dan yang terpenting adalah tidak terbujuk dengan iming gaji besar namun tidak mengikuti prosedur yang benar” himbau Hard Frankly.

    Kejadian tersebut diketahui pada hari Selasa (06/06/2023) sore.

    Berdasarkan keterangan dari Korban HDT dan saksi-saksi, pada pertengaahan bulan Desember 2022 didatangi oleh pelaku RM dan ditawari untuk bekerja di negara Arab Saudi sebagai Pelayan di sebuah hotel dengan gaji sebesar 7 juta hingga 8 juta Rupiah perbulan Dengan Perjanjian Akan Dipotong Sebesar 3 juta Rupiah Selama 7 Bulan.

    3 atau 4 hari kemudian teman
    Korban berinisial M dihubungi oleh sepasang suami istri yang tidak dikenalnya bahwa bisa membuat Paspor di kantor Imigrasi Banjarbaru dengan menyiapkan uang sebesar 3,5 juta Rupiah.

    Baca Juga :   300 Paket Sembako Dibagikan Gubernur Kalsel di Desa Gandaria

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI