Fakta di Balik 3 Pria Lemparkan Anjing ke Buaya di Nunukan, Dipecat dari Kerja dan Terancam Penjara

    WARTABANJAR.COM – Video yang memperlihatkan tiga pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), membuang seekor anjing ke dalam sungai hingga diterkam buaya berbuntut panjang.

    Polisi yang mengusut kasus itu membekuk ketiga pria dan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sudah ditangani, dan tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurman, Minggu (18/6/2023) lalu.

    Ketiga tersangka itu bernama Dedy (32), Rosady (25), dan Gio (23). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (17/6/2023) dan kini ditahan di Polres Nunukan.

    Akibat perbuatan tiga pria itu, masyarakat Indonesia mengecam aksi sadis tiga pria melemparkan seekor anjing ke buaya. Bahkan, aksi tersebut viral usai videonya ramai di media sosial.

    Salah satu akun yang mengunggah peristiwa tersebut yakni akun Twitter ini, Jumat (16/6/2023). Dalam video berdurasi 29 detik tersebut, tampak dua pria berseragam alat pelindung diri (APD) melempar anjing ke buaya di sebuah sungai.

    Mirisnya, saat anjing tersebut tewas dimakan buaya, para pelaku justru tertawa melihatnya.

    Hingga sekarang unggahan tersebut sudah tayang lebih dari 4 juta kali, disukai 23.000 warganet, dan dibagikan 3.601 kali.

    Berikut 8 Fakta tiga pria lempar anjing ke buaya:

    1. Pelaku merupakan karyawan kontrak

    Tiga orang yang terlibat dalam aksi kejam tersebut merupakan buruh di bawah PT Jaya Ministry Lestari (JML).

    Dilansir, Jumat (16/6/2023), perwakilan PT JML, Irianto mengungkapkan, ketiganya Dedy (32), Rosady (25), dan perekam video bernama Gio (23).

    Mereka merupakan karyawan kontrak untuk sopir alat berat.

    Adapun lokasi kejadian tersebut berada di Sungai Sebaung, Nunukan, Kalimantan Utara.

    2. Dilakukan karena jengkel

    Irianto menjelaskan, pelaku melakukan aksinya karena jengkel terhadap anjing tersebut.

    Mereka mengaku sering kehilangan sepatu, sandal, bahkan bekal makanan selama dua minggu terakhir berkat anjing yang berkeliaran di tempat kerjanya.

    “Menurut para pelakunya, anjing itu anjing liar dan sering kali menghabiskan bekal makan mereka. Bisa dibayangkan begitu capek selesai kerja dan makanan mereka dihabiskan anjing liar,” katanya.

    “Itu yang mendasari mereka melakukan aksi yang viral itu. Tapi tetap saja itu sangat tidak manusiawi,” lanjut Irianto.

    3. Ketiga pelaku dipecat dari tempatnya bekerja

    Terkait aksi tersebut, pihak manajemen telah memecat ketiganya sejak Jumat (16/6/2023) dan melakukan proses dugaan pidana ke polisi.

    “Kami segera memberhentikan ketiga pelaku. Dan ketiganya segera kami serahkan ke polisi untuk proses hukumnya,” kata dia.

    Irianto menambahkan, pihaknya mengutuk keras aksi ketiga pria tersebut. Menurutnya, penyiksaan binatang merupakan hal terlarang dengan alasan apa pun.

    “Kami tegaskan, perusahaan mengutuk keras aksi mereka. Tidak ada pembenaran. Sehingga indikasi pidananya kami serahkan sepenuhnya kepada polisi,” tegasnya.

    4. Dilaporkan perkumpulan pencinta hewan

    Sementara itu, Ketua Animal Defender Indonesia Doni Herdaru Tona mengungkapkan, pihaknya telah mengidentifikasi pelaku dan lokasi kejadian tersebut.

    Mereka juga melaporkan pelaku ke pihak kepolisian pada Jumat (16/8/2023).

    “Yang berangkat perwakilan aliansi tiga shelter, yaitu Animal Defenders Indonesia, Pejaten Shelter, dan Animals Hope Shelter,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

    Doni mengecam video tersebut dan rencananya membuat laporan ke Polsek Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

    5. Diperiksa polisi

    Polisi diketahui juga telah melakukan pemeriksaan atas perbuatan viral ketiga pelaku.

    “Kita minta keterangan ketiganya. Pengakuannya karena kesal berkali-kali anjing yang mereka lempar ke buaya mengacak acak dan memakan bekal ransumnya,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, kepada Kompas.com, Sabtu (17/6/2023 .

    Dari pengakuan ketiganya, bukan sekali dua kali, anjing liar tersebut mengacak-acak maupun memakan bekal makan mereka.

    “Namanya orang selesai kerja sore, saat mau makan tapi makanannya melebur atau diacak-acak anjing, emosi sudah pasti. Apalagi pasti capek sekali setelah seharian bekerja,” lanjutnya.

    6. Awalnya tidak berniat memviralkan

    Iptu Lusgi mengungkapkan, para pelaku awalnya tidak berniat memviralkan perbuatan mereka.

    Video yang direkam tersebut semata-mata untuk lebih memuaskan emosi mereka yang kesal akibat tingkah anjing itu.

    Sayangnya, video tersebut justru kemudian viral di media sosial.

    Meski begitu, Lusgi mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan ketiga buruh tersebut tidak bisa dibenarkan.

    7. Bukan pegawai Pertamina

    Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa ketiga pelaku pelemparan anjing ke buaya tersebut merupakan pegawai Pertamina.

    Namun, hal itu ditepis oleh Manager Communication Relations & CID Regional 3 PT Pertamina Hulu Indonesia Dony Indrawan.

    Donny menyampaikan, para pelaku dalam video tersebut tidak terdaftar sebagai pekerja di Pertamina.

    “Para pelaku bukan pekerja di perusahaan kami dan kejadian tersebut tidak berada di wilayah operasi perusahaan,” ungkapnya, dikutip Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

    8. Terancam penjara 9 bulan

    Iptu Lusgi mengungkapkan, para pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik.

    “Sementara ini, pasal yang kita sangkakan ke para pelaku adalah Pasal 302 KUHP,” tegasnya.

    Mengacu pada pasal tersebut, setiap pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400.000.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   AKP Dadang Iskandar Sudah Pakai Baju Tahanan, Polda Tegaskan Proses Sesuai Aturan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI